Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 14 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau menerima bantuan laptop dari pemerintah pusat melalui program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024. Bantuan ini diberikan untuk menunjang proses belajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Arden Sumeru, mengatakan distribusi laptop dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis tanpa hambatan berarti. “Ada total 14 SMA dan SMK yang memperoleh bantuan tersebut. Saat ini perangkatnya sudah dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Arden, hingga kini belum ada laporan kendala dari sekolah penerima. Justru, perangkat tersebut dinilai membantu pembelajaran digital. “Belum ada keluhan yang kami terima. Sekolah-sekolah merasa sangat terbantu karena memang perangkat ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Namun, di tengah pemanfaatan yang berjalan baik di daerah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan korupsi bermula dari pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia pada 2020 yang menghasilkan pengadaan Chromebook meski uji coba menunjukkan perangkat tersebut kurang sesuai untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Atas kebijakan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Program pengadaan perangkat TIK bernilai Rp9,3 triliun ini ditujukan untuk PAUD hingga SMA, termasuk sekolah di wilayah 3T. Kejagung menduga spesifikasi pengadaan sengaja diarahkan agar sesuai dengan perangkat berbasis Chrome OS. Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.







Komentar