Petugas BPN dan Lurah di Inhu Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi SHM Pemkab

Inhu, Korupsi353 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua terdakwa kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu. Mereka adalah petugas ukur BPN Inhu, Abdul Karim, dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/9/2025), JPU Muhammad Fadil menuntut Abdul Karim dengan pidana 4 tahun penjara, sementara Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari permohonan sertifikat oleh almarhum Martinis pada 2015–2016 atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida. Proses pengukuran dan verifikasi lahan dinilai tidak sesuai prosedur, hingga lahan yang merupakan aset Pemkab Inhu tersertifikat atas nama Martinis.

Abdul Karim disebut tidak melakukan verifikasi legalitas batas lahan serta status tanah sebelum pengukuran, sementara Zaizul tidak mengecek data yuridis maupun lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi. Padahal, lahan itu telah tercatat sebagai aset Pemkab sejak 2003.

Audit Inspektorat Daerah Inhu mencatat kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar akibat penerbitan sertifikat tidak sah tersebut. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Komentar