Menkum Pastikan RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ia menyebut hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya regulasi perampasan aset dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih. Kita berusaha agar bisa masuk pengesahan Prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” kata Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Supratman menilai DPR sudah menunjukkan komitmen untuk membahas regulasi tersebut. Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset masuk sebagai usul inisiatif DPR, maka pembahasan dapat berjalan lebih cepat. Ia meminta publik menunggu keputusan paripurna DPR terkait Prolegnas 2026 maupun revisi Prolegnas 2025.

“DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas, jadi ini tinggal soal waktu,” ucap Supratman.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia bahkan mendorong Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika RUU belum juga disahkan. “Ada urgensi, itu bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Kalau Presiden serius, ya, bikin Perppu,” tegas Benny.