Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengetahui dan membiarkan praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Immanuel tidak hanya mengetahui, tetapi juga meminta bagian dari praktik tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai seharusnya Immanuel bertindak sebagai pengontrol agar tindak pidana korupsi tidak terjadi. Namun, ia tidak menggunakan kewenangannya untuk menghentikan praktik yang diduga berlangsung sejak 2019 hingga saat operasi tangkap tangan pada 2025.
KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kemenaker. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain Immanuel, tersangka lain terdiri atas pejabat Kemenaker dan pihak swasta, termasuk Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.







Komentar