Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti status hukum Immanuel. Ia menegaskan pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menambahkan, kasus Immanuel diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat negara. Ia menegaskan Presiden Prabowo berkomitmen penuh memberantas tindak pidana korupsi dan menuntut anggota kabinet bekerja keras menjaga integritas pemerintahan.







Komentar