Jakarta (Riaunews.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/8/2025). Data tersebut memuat indikasi sejumlah pihak yang mematok harga hingga meraup keuntungan mencapai Rp750 miliar dari jual beli kuota tambahan haji tahun 2024.
Boyamin juga menyampaikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk biaya penginapan dan katering yang dibebankan kepada jemaah. Dari perhitungan sementara, praktik tersebut bisa menimbulkan kerugian hingga Rp1 triliun. Selain itu, ia turut menyerahkan informasi mengenai dugaan gratifikasi berupa fasilitas negara yang dipakai oleh istri pejabat Kementerian Agama untuk berangkat haji furoda.
KPK mengapresiasi langkah MAKI menyerahkan data tambahan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya indikasi jual beli kuota tambahan yang seharusnya diberikan kepada jemaah antrean, namun justru diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya akan mendalami data baru itu dan kembali memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melengkapi keterangan. KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus dikembangkan guna menindak pihak-pihak yang terlibat.







Komentar