DPR Tuai Kritik, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Disebut Tak Punya Sense of Crisis

Jakarta (Riaunews.com) – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras keputusan DPR yang menetapkan tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024–2029 sebesar Rp 50 juta per bulan. Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai kebijakan tersebut menunjukkan DPR tidak memiliki sense of crisis dan justru menyakiti hati rakyat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Berdasarkan wawancara BeritaSatu, Lucius menegaskan tidak ada alasan mendesak bagi anggota DPR untuk menerima tunjangan sebesar itu, apalagi banyak dari mereka sudah memiliki rumah pribadi. Ia menyebut tunjangan tersebut lebih menyerupai penghasilan tambahan daripada benar-benar digunakan untuk biaya kontrak rumah.

Formappi juga menyoroti ironi keputusan ini karena bertepatan dengan program efisiensi anggaran negara yang sedang dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai wakil rakyat sekaligus mitra pemerintah dalam pembahasan APBN, DPR dinilai seharusnya lebih peka terhadap kondisi keuangan negara.

Lucius mendesak DPR segera mengevaluasi keputusan tersebut dan menyesuaikannya dengan semangat sense of crisis. Menurutnya, DPR masih punya waktu untuk meninjau ulang tunjangan rumah Rp 50 juta itu sambil memastikan kelompok masyarakat lain, seperti guru dan dosen, memperoleh upah yang layak.

Komentar