ICW Nilai Bebas Bersyarat Setya Novanto Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Korupsi, Nasional320 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto, sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.

Wana menegaskan aparat penegak hukum gagal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana korupsi E-KTP. Ia menilai Bareskrim Polri membiarkan penanganan dugaan TPPU mangkrak, sementara KPK tidak menjalankan fungsi supervisinya secara maksimal.

Menurut Wana, kegagalan itu membuat Setya Novanto sempat kabur dan plesiran ke Padalarang saat menjalani pemeriksaan. Ia menilai aparat tidak tuntas merampas aset milik mantan Ketua DPR RI tersebut sehingga kasusnya terus menyisakan persoalan.

Wana juga menyoroti putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman penjara dan mengurangi masa pencabutan hak politik Setya Novanto. Ia menilai langkah itu membuktikan pemerintah tidak serius memberi efek jera. “Pidana badan dan pencabutan hak politik masih sangat diperlukan, apalagi RUU Perampasan Aset hingga kini belum DPR dan pemerintah sahkan,” ujarnya.

Komentar