Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau Abdul Wahid menanggapi hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menempatkan Provinsi Riau sebagai daerah dengan jumlah tersangka korupsi terbanyak sepanjang tahun 2024. Berdasarkan laporan lembaga antikorupsi tersebut, terdapat 76 tersangka kasus korupsi di Riau selama tahun itu.
“Itu kan tahun 2024,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan, Rabu (15/10/2025). Ia menegaskan, data tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah provinsi dalam memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan di Bumi Lancang Kuning. “Pasti akan kita benahi. Jangan sampai hal serupa terulang di tahun yang akan datang,” tegasnya.
Menurut laporan ICW, sepanjang 2024 terdapat 364 perkara korupsi yang ditangani secara nasional—menjadi angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Dari total tersebut, Riau menduduki posisi pertama dengan 76 tersangka, disusul Bengkulu (68 tersangka), Nusa Tenggara Timur (63 tersangka), Aceh (56 tersangka), dan Sumatera Utara (52 tersangka).
ICW menilai, tingginya jumlah kasus korupsi di sejumlah daerah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan integritas aparatur pemerintahan daerah. Lemahnya kontrol internal dianggap membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang di berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antikorupsi itu juga mendorong agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga diperkuat melalui sistem pencegahan yang efektif. Langkah tersebut mencakup transparansi anggaran, pelibatan publik, dan peningkatan akuntabilitas pejabat publik.
Pemerintah Provinsi Riau berjanji akan menindaklanjuti temuan ICW dengan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan pelatihan etika bagi aparatur sipil negara. Wahid menegaskan komitmennya untuk menjadikan Riau lebih bersih dari praktik korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.







Komentar