Surabaya (RiauNews.com) – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur serta Avsec Bandara Juanda menggagalkan upaya pengiriman ilegal 16 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen resmi di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (15/8/2025).
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengatakan petugas menemukan sarang burung walet tersebut di dalam bagasi penumpang berinisial SM. Barang ilegal itu terbagi dalam 21 bungkus dan hendak diterbangkan ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-854).
Satgaspam bersama petugas Balai Karantina dan Avsec Bandara Juanda kemudian memeriksa barang bukti sebelum menyerahkannya ke BKHIT Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, khususnya dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi aturan,” kata Letkol Laut (P) Rai Terianom.
Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Di tempat terpisah, Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U mengimbau penumpang dan pihak yang mengirim barang ke luar negeri agar memahami serta mematuhi ketentuan perundang-undangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan biosekuriti nasional.
“Kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya pelanggaran hukum semacam ini,” ujarnya.







Komentar