Warga Pekanbaru Ditangkap Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla Tahura Minas

Lingkungan, Siak446 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Seorang warga Pekanbaru berinisial PM (51) ditangkap tim operasi gabungan saat menanam bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura. Petugas menemukan PM menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025, dengan sekitar 26 hektare telah ditanami bibit sawit.

“PM diamankan di lokasi bersama barang bukti bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Minggu (10/8).

PM merupakan warga Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Ia kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan bermula dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di area bekas kebakaran. Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati PM tengah menanam bibit.

PM dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” tegas Hari.

Komentar