Pemerintah Tetapkan Syarat Baru Penghargaan Adipura 2025

Lingkungan, Nasional543 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi kabupaten dan kota yang ingin meraih penghargaan Adipura 2025. Salah satu syarat utama adalah pengelolaan sampah yang baik serta penggunaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) jenis controlled landfill atau sanitary landfill.

“Untuk mendapatkan Adipura, daerah harus memiliki TPA jenis controlled atau sanitary landfill, pengelolaan sampah minimal 25–50 persen, anggaran dan sarana prasarana yang cukup, serta tidak memiliki Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) liar,” ujar Hanif di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Penghargaan tertinggi, yakni Adipura Kencana, akan diberikan kepada daerah dengan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu. Selain itu, wilayah tersebut harus mampu mengelola sampah sebesar 50–100 persen dan tidak memiliki TPS liar. Jika tidak ada daerah yang memenuhi kriteria, maka penghargaan Adipura Kencana tidak akan diberikan tahun depan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melakukan pendampingan terhadap daerah yang mendapat predikat Kota Kotor. Pendampingan ini bertujuan membantu daerah mencapai target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

“Katakan hari ini semuanya masih kotor. Tetapi kita tidak membiarkan, jadi kita dampingi terus,” tambah Hanif.

Predikat Kota Kotor, menurut Hanif, akan diberikan kepada wilayah yang masih memiliki TPS liar serta menggunakan sistem TPA terbuka (open dumping). Daerah dengan kondisi demikian secara otomatis akan gugur dari penilaian Adipura.

Mengacu pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 60,99 persen dinyatakan tidak terkelola, termasuk yang dibuang ke TPA terbuka.

Komentar