Siak (RiauNews.com) – Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba diamankan Polsek Sabak Auh Kabupaten Siak dengan barang bukti sabu seberat 3,58 gram, Kamis kemarin (24/07/2025)
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Sabak Auh IPDA Jumardiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah milik ES alias Gondong (35) di Desa Laksamana, Kecamatan Sabak Auh.
Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan PS. Kanit Reskrim Bripka Ricky Hidayat dan tim untuk menyelidiki lokasi. Sekitar pukul 00.18 WIB, tim mendapati seorang pria kabur dari tempat kejadian dan kini berstatus DPO, sementara ES berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di lantai rumah ES. Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari SU, warga Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke wilayah Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap SU bersama rekannya IG. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu, uang tunai Rp150.000, timbangan digital, serta dua unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi. Selain itu, turut diamankan bungkus rokok, tisu pembungkus, dan sendok rakitan dari kertas.
Tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Polisi menduga SU berperan sebagai bandar, sementara ES dan IG merupakan pengedar yang beroperasi di tingkat lokal.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sabak Auh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolsek Sabak Auh mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.







Komentar