Inuki Ajukan Pengalihan Aset Nuklir ke BRIN, Akui Tak Lagi Mampu Operasikan Fasilitas

Kerugian Capai Rp114 Miliar

Jakarta (Riaunews.com) – PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki menyatakan tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengoperasikan aset nuklir milik perusahaan. Hal ini menjadi dasar pengajuan pengalihan aset kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disebut telah siap mengambil alih pengelolaan.

“Sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi. Margin Inuki 50 persen berasal dari elemen bahan bakar nuklir untuk BRIN. Tapi sejak pesanan dihentikan dan kami tidak lagi bisa mengakses fasilitas, maka kami mengajukan penutupan,” ujar Direktur Utama Inuki R Herry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (21/7).

Herry menjelaskan, proses pengalihan aset dimulai dari surat permohonan BRIN kepada Kementerian BUMN pada 17 Maret 2022 untuk mengambil alih aset Inuki guna keperluan dekontaminasi. Sejak Agustus 2022, akses Inuki ke fasilitas tersebut dihentikan, membuat operasional perusahaan terhenti sepenuhnya.

Akibat mandeknya aktivitas operasional, Inuki mencatat kerugian akumulatif sebesar Rp114,5 miliar berdasarkan audit 2024, serta kewajiban kepada pihak ketiga sebesar Rp80,3 miliar. “Saat ini hanya tersisa lima tenaga kontrak. Kami tidak lagi memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Langkah-langkah pengalihan aset telah ditempuh, mulai dari pembahasan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pendampingan BPKP, hingga konsultasi hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pada 22 April 2024, Kepala BRIN menyatakan kesediaannya menerima hibah aset dari Inuki, disertai rincian aset yang akan dijadikan Barang Milik Negara (BMN) maupun yang akan dimusnahkan.

“Surat Kepala BRIN itu menjadi dasar legal standing Kementerian BUMN untuk mengeluarkan keputusan para pemegang saham agar aset Inuki diserahkan kepada BRIN,” ujar Herry.

Penyerahan aset sempat dijadwalkan pada 11 Oktober 2024, namun tertunda karena BRIN meminta revisi dokumen hibah. Inuki kemudian kembali mengajukan dokumen final serah terima pada 26 Juni 2025, disertai hasil review BPKP, audit akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.

Saat ini, ekuitas Inuki tercatat negatif sebesar Rp80,27 miliar, dengan total kewajiban mencapai Rp84 miliar. Perusahaan juga mengalami arus kas operasional negatif sebesar Rp5,6 miliar.

“Saya tegaskan, Inuki sudah tidak memiliki kemampuan. Tidak ada pendapatan, kerugian menumpuk, dan arus kas negatif. Maka kami mendorong percepatan serah terima aset kepada BRIN,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran BRIN atas risiko hukum dalam penghapusbukuan aset nuklir yang terkontaminasi, Herry menyampaikan bahwa pendapat hukum dari Jamdatun menyatakan proses tersebut tidak menimbulkan risiko hukum, baik secara administrasi negara maupun pidana.

“Legal opinion dari Jamdatun pada 13 Juni 2025 juga menyebut pelimbahan dan dekontaminasi bisa menggunakan anggaran internal BRIN. Itu sudah kami sampaikan resmi pada 26 Juni,” pungkasnya.

Komentar