Pengusaha Kosmetik Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Waralaba, Sebut Nama Raffi Ahmad

Penipuan Investasi Waralaba yang Catut Nama RANS Entertainment

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha kosmetik berinisial NS pada Senin malam (14/7/2025). Penahanan dilakukan usai NS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi waralaba kecantikan yang mencatut nama pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta brand RANS Entertainment.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat. Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, masing-masing berinisial VJ dan EL, belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Tersangkanya ada tiga orang. Dua belum hadir, yakni VJ dan EL. NS hadir dan langsung kami tahan,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Menurut Asep, modus penipuan dilakukan dengan menawarkan skema kerja sama bisnis waralaba produk kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira. Para korban dijanjikan keuntungan besar dan diyakinkan bahwa bisnis tersebut bekerja sama langsung dengan RANS Entertainment.

“Bisnis ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyelidikan, diketahui hanya ada satu toko di Pekanbaru, dan itu pun belum beroperasi layaknya waralaba profesional,” jelas Asep.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali diperkenalkan dengan proyek tersebut dalam sebuah seminar. Di sana, tersangka NS mengklaim telah menjalin kemitraan dengan manajemen RANS Entertainment untuk mengembangkan jaringan waralaba kosmetik.

Akibat skema penipuan ini, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp6,8 miliar. Para pelaku diduga sengaja menciptakan skema yang memikat calon investor dengan menyebarkan klaim keterlibatan figur publik ternama.

Hingga kini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya dan mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Komentar