571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Siap Evaluasi Penyaluran

Utama794 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh penerimanya. Sebanyak 571.410 penerima bansos teridentifikasi juga bermain judi online (judol) berdasarkan analisis data tahun 2024.

Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, mengatakan temuan ini berasal dari pencocokan data antara penerima bansos dan aktivitas transaksi keuangan yang mencurigakan. “Dari 28,4 juta NIK penerima bansos, sebanyak 9,7 juta NIK terindikasi bermain judi online. Dan dari jumlah itu, terdapat 571.410 NIK yang tercatat sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” ujar Natsir dalam keterangan resminya, Senin (7/7).

Ia menambahkan, dari kelompok tersebut telah terjadi lebih dari 7,5 juta transaksi judi online, dengan total deposit hampir mencapai Rp957 miliar. “Dan itu baru dari satu bank saja. Jika ditelusuri lebih lanjut, angkanya kemungkinan jauh lebih besar,” tegasnya.

PPATK menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal, bukan sekadar penyimpangan administratif.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa data PPATK akan dijadikan bahan evaluasi dalam penyaluran bansos ke depan. “Ini bagian dari langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan Presiden agar bansos benar-benar tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Sosial membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi penyaluran bansos. Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan melalui jalur formal, termasuk aplikasi dan call center. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan.

Gus Ipul juga menyebut, pendamping program bansos akan turut dievaluasi bila ditemukan penerima bantuan yang menyalahgunakan dana. “Kalau ada penerima bansos yang terlibat judol, maka pendampingnya juga akan teridentifikasi. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam evaluasi kontrak kerja mereka,” ujarnya.

Selain itu, Kemensos juga menerima laporan dari PPATK mengenai sejumlah rekening penerima bansos yang memiliki saldo lebih dari Rp1 juta hingga Rp2 juta. “Ini akan kami telusuri karena idealnya, bansos langsung digunakan untuk kebutuhan dasar. Perlu ada edukasi, tapi jika terbukti melakukan pelanggaran serius, bansosnya akan dievaluasi,” tutup Gus Ipul.

Kementerian Sosial dan PPATK akan terus berkoordinasi untuk memastikan dana bantuan sosial negara digunakan secara tepat dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang merusak.

Komentar