Natuna (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan sebanyak 172 pulau di wilayahnya telah resmi tercatat dalam daftar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lengkap dengan titik koordinat masing-masing.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode Wilayah dan Pulau Tahun 2023. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna, Izhar, di Ranai, Jumat (6/7/2025).
“Semua kode pulau dan titik koordinatnya sudah kami daftarkan ke Kemendagri. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga wilayah administrasi Natuna,” ujar Izhar.
Ia menambahkan, dari 172 pulau tersebut, lebih dari 100 pulau berstatus tidak berpenghuni. Meski demikian, pengukuhan administratif tetap penting untuk mencegah potensi sengketa wilayah, terutama di kawasan perbatasan.
Dengan basis data yang lengkap dan terverifikasi, Pemkab Natuna optimistis potensi konflik batas wilayah, termasuk dengan Kabupaten Kepulauan Anambas, dapat diminimalisasi.
Izhar juga menyoroti dua pulau, yakni Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, yang sebelumnya sempat tercatat sebagai bagian dari Kalimantan Barat. Kini, kedua pulau itu telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendagri sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau. Diketahui, sejumlah warga Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, telah lama tinggal di kedua pulau tersebut.
Dengan posisi strategis sebagai wilayah terluar di ujung utara Indonesia, Natuna dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Pendataan pulau ini menjadi bagian dari upaya memperkuat batas wilayah dan keutuhan NKRI.







Komentar