China Tegaskan Dukungan terhadap Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara

Utama775 Dilihat
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning

Beijing (Riaunews.com) – Pemerintah China menyatakan dukungan tegas terhadap pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ). Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, dalam konferensi pers di Beijing pada Kamis (3/7).

“Sebagai mitra strategis komprehensif ASEAN dan tetangga yang bersahabat, China dengan tegas mendukung pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ),” ujar Mao.

SEANWFZ, yang juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok, ditandatangani pada 15 Desember 1995 oleh 10 negara anggota ASEAN dan mulai berlaku pada 27 Maret 1997. Perjanjian ini melarang negara pihak untuk mengembangkan, memiliki, mengangkut, menguji, maupun menggunakan senjata nuklir di wilayah Asia Tenggara. Negara-negara pihak juga dilarang membuang bahan atau limbah radioaktif di laut, atmosfer, atau daratan di dalam zona tersebut.

Mao menegaskan kesiapan China untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung perjanjian tersebut. “Kami telah mengatakan lebih dari sekali bahwa China siap untuk memimpin penandatanganan Protokol Perjanjian SEANWFZ. Kami akan terus berkomunikasi dengan negara-negara ASEAN mengenai masalah ini,” ucapnya.

Protokol SEANWFZ mewajibkan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghormati zona bebas nuklir tersebut dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan, termasuk tidak mengancam atau menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara di kawasan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menyatakan bahwa China dan Rusia telah sepakat untuk menandatangani protokol SEANWFZ, sementara Amerika Serikat masih dalam tahap peninjauan.

Malaysia dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan para menteri luar negeri ASEAN pada 8–11 Juli mendatang, yang juga akan dihadiri oleh mitra eksternal seperti Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio.

Selain pelarangan terhadap senjata nuklir, perjanjian SEANWFZ juga mewajibkan penggunaan material dan fasilitas nuklir semata-mata untuk tujuan damai, serta memastikan bahwa program energi nuklir damai tunduk pada penilaian keselamatan ketat sesuai pedoman Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

Komentar