Ombudsman Sumbar Ingatkan Sekolah Tak Jual Seragam Saat PPDB

Utama1113 Dilihat
Ilustrasi Seragam Sekolah

Padang (Riaunews.com) – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh sekolah di wilayah tersebut agar tidak melakukan praktik jual beli seragam siswa selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Peringatan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang merugikan wali murid.

“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang, biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju,” kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Senin (30/6).

Adel menjelaskan bahwa berdasarkan temuan tahun sebelumnya, masih terdapat sekolah yang menawarkan seragam kepada calon peserta didik dengan cara yang mengarah pada kewajiban membeli. Dalam beberapa kasus, siswa yang tidak membeli seragam dari sekolah dianggap belum melakukan pendaftaran ulang.

“Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut, anak didik tidak diterima,” ujarnya.

Dalam pantauan Ombudsman pada tahun ajaran sebelumnya, wali murid diminta menyiapkan dana hingga Rp1,5 juta untuk membeli empat hingga lima paket seragam sekolah. Hal ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Adel menegaskan bahwa larangan sekolah berbisnis seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Selain itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam atau pakaian adat untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh sebab itu, segala bentuk pungutan selama PPDB, terutama yang berkaitan dengan seragam, dinyatakan tidak diperbolehkan.

“Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman,” kata Adel.

Komentar