
Al-Yamoun, Tepi Barat (RiauNews.com) — Seorang anak laki-laki Palestina berusia 13 tahun, Rayan Tamer Anwar Houshyeh, tewas ditembak oleh penembak jitu Israel dalam sebuah operasi militer di kota Al-Yamoun, sebelah barat laut Jenin, pada Selasa siang lalu (25/6/2025). Insiden tersebut kembali memicu kecaman luas terhadap praktik kekerasan militer Israel terhadap warga sipil, khususnya anak-anak.
Menurut laporan Defense for Children International – Palestine (DCIP), Rayan ditembak dari jarak sekitar 50 hingga 60 meter oleh seorang penembak jitu Israel yang ditempatkan di atap rumah warga Palestina yang telah disita sebagai pos militer. Saat itu, Rayan tengah mengintip dari balik dinding batu di sebuah gang dekat Masjid Omar Ibn Al-Khattab untuk melihat pergerakan pasukan Israel.
Tiga peluru menghantam tubuhnya—di leher, perut, dan paha. Ia sempat mundur beberapa langkah sebelum jatuh tak sadarkan diri. Upaya penyelamatan sempat dilakukan oleh sejumlah pemuda setempat, namun pasukan Israel terus melepaskan tembakan ke arah siapa pun yang mencoba mendekat. Ambulans akhirnya berhasil mengevakuasi Rayan ke Pusat Medis Al-Hadaf, namun nyawanya tak tertolong saat tiba di rumah sakit.
“Pasukan Israel secara rutin melakukan serangan militer ke komunitas Palestina tanpa konsekuensi apa pun,” ujar Ayed Abu Eqtaish, Direktur Program Akuntabilitas di DCIP. “Tentara Israel memasuki kampung halaman Rayan, membunuhnya tanpa berpikir dua kali, dan tidak seorang pun akan dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah masa kecil Palestina saat ini.”
Operasi militer tersebut dilaporkan dimulai sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Pasukan Israel masuk dengan kendaraan lapis baja berat, mengejar pemuda Palestina, dan menyergap beberapa titik di seluruh kota. Sebuah rumah warga diserbu dan digunakan sebagai tempat pengintaian, sementara seluruh anggota keluarga dikurung di satu kamar tanpa akses ke luar.
Sepanjang tahun 2025, 30 anak Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, menurut dokumentasi DCIP.
Penggunaan kekuatan mematikan terhadap anak-anak Palestina, sebagaimana disebut dalam laporan organisasi hak anak tersebut, mencerminkan pola impunitas dan pelanggaran hukum internasional. Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan jika benar-benar tidak dapat dihindari untuk menyelamatkan nyawa—standar yang dalam banyak kasus disebut tidak dipatuhi oleh militer Israel.
Kematian Rayan menambah panjang daftar korban anak dalam konflik berkepanjangan yang terus merenggut nyawa dan masa depan generasi muda Palestina.







Komentar