Polda Riau Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu, Seorang Biduan Terlibat

Utama1000 Dilihat
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba: Gambar ini dibuat dengan rekayasa AI melalui Lab Google ImageFX

Pekanbaru (RiauNews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar sejak 11 hingga 15 Juni 2025. Dua orang tersangka, termasuk seorang perempuan berprofesi sebagai penyanyi dangdut (biduan), berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri dari Tim Subdit II Ditresnarkoba. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.

“Informasi kami terima pada Rabu, 11 Juni. Kemudian pada Kamis (12/6) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus sabu di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru,” jelas  Putu saat konferensi pers, Jumat (20/6).

Tim awalnya mencurigai sebuah mobil Kijang Innova yang berhenti mencurigakan di Jalan Pramuka. Saat hendak diamankan, pengemudi melarikan diri dan terjadi kecelakaan kecil. Polisi terus melakukan pengejaran hingga menemukan mobil pelaku di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya pelaku utama berinisial AP (warga Kabupaten Siak) berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, pada Minggu (15/6) pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan pacarnya, AW, yang berperan sebagai pengintai di lokasi penurunan barang haram tersebut.

“Pelaku kami tangkap dengan dukungan Satresnarkoba Polres Siak. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegas Kombes Putu.

Berdasarkan pengakuan AP, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam pengejaran. Ia mengaku telah dua kali menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sementara itu, AW menerima Rp5 juta untuk memantau lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, satu paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, satu alat hisap sabu (bong), satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL, tiga unit telepon genggam, dan beberapa kartu SIM.

Kedua tersangka yang diketahui memiliki hubungan asmara ini dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Komentar