
Duri (RiauNews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Kayangan, Duri. Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SW dan AR.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu, 15 Juni 2025.
“Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial SW dan AR. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau,” ujar AKP Primadona, Rabu (18/6/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SW di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Sementara itu, AR ditangkap di Pekanbaru saat tengah membawa sepeda motor hasil curian.
“Informasi lengkap terkait kasus ini akan kami rilis secara resmi kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, ternsangka dapat diancam pasal 362 dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.







Komentar