Efisiensi: Dampak defisit  anggaran Prov Riau terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas

Utama843 Dilihat
Ilustrasi (Kredit foto: dibuat menggunakan Google Lab  ImageFX – AI)

 

Oleh Leni Febri, S.H. *)

Seperti dirilis situs bisnis.com Provinsi Riau menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit sebesar Rp3,5 triliun, yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara target pendapatan dan realisasi penerimaan, termasuk tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat. Ulasan lain yang dikemukan riau.antaranews.con menyatakan untuk mengatasi defisit ini, pemerintah daerah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan menunda atau mengurangi alokasi pada sektor-sektor tertentu.

Berdasarkan databse peraturan JDIH PPKD Provinsi Riau, dijelaskan jab Salah satu sektor yang terdampak adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas. Meskipun Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2029 , implementasi kebijakan ini menghadapi hambatan akibat keterbatasan anggaran. Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas juga masih dalam tahap pembahasan dan belum diimplementasikan secara efektif.

Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan penyandang disabilitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak mereka. Tanpa efisiensi anggaran yang tepat sasaran dan pengelolaan keuangan yang transparan, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Riau berisiko terus terabaikan. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang telah dirancang dapat diimplementasikan secara efektif demi mewujudkan kesetaraan dan inklusi bagi penyandang disabilitas di Provinsi Riau.

Gambaran Umum Kondisi Penyandang Disabilitas di Riau

Seperti dilansir situs DPRD Provinsi Riau, disebutkan saat ini Provinsi Riau memiliki sekitar 85.953 penyandang disabilitas, berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) Riau. Sebelum terjadinya defisit anggaran pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Riau telah menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas melalui berbagai inisiatif, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Sebelum Defisit dan Efisiensi Anggaran

  • Kebijakan dan Regulasi: Pemerintah Provinsi Riau aktif mendorong kebijakan yang mendukung penyandang disabilitas, termasuk revisi peraturan daerah untuk mencakup kebutuhan mereka.
  • Pendidikan dan Ketenagakerjaan: Upaya dilakukan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, meskipun realisasinya belum optimal.
  • Fasilitas dan Infrastruktur: Beberapa fasilitas publik mulai disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Sesudah Defisit dan Efisiensi Anggaran

Pada salah satu postingannya, situs bertuahpos.com menyatakan tahun 2025, Pemerintah Provinsi Riau menghadapi defisit anggaran yang signifikan, mencapai Rp3,5 triliun . Sebagai respons, dilakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas, makan-minum, dan alat tulis kantor hingga 50%.

Dampaknya terhadap penyandang disabilitas:

  • Penundaan Implementasi Kebijakan: Pembahasan dan implementasi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengalami keterlambatan. (sumber: dprd.riau.go.id)
  • Pengurangan Program dan Layanan: Beberapa program yang mendukung penyandang disabilitas terpaksa dikurangi atau ditunda pelaksanaannya akibat keterbatasan anggaran.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Kekurangan guru untuk anak berkebutuhan khusus dan kurangnya fasilitas yang memadai menjadi lebih terasa (sumber: PPID Provinsi Riau)

Kesimpulan

Sebelum terjadinya efesiensi dan defisit anggaran, Pemerintah Provinsi Riau sudah mulai menunjukkan upaya nyata dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program. Namun, kondisi keuangan yang menantang pada tahun 2025 mengakibatkan penundaan dan pengurangan dalam implementasi kebijakan tersebut, sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sebelumnya sedikit terpinggirkan akan semakin terabaikan. Diperlukan strategi yang lebih efektif untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas tetap menjadi prioritas meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas.

 

*) Leni Febri, S.H. adalah seorang aktivis Disabilitas asa Provinsi. Ia aktif menyuarakan eksitensi kaum difabel serta telah banyak melakukan advokasi terhadap kepentingan untuk memajukan dan meningkatkan profesional kelompok disabilitas . Tinggal dan menetap di Pekanbaru bersama keluarga dan aktif di sejumlah organisasi difabel.

Komentar