Meranti (Riaunews.com) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi seorang warga negara (WN) ||baca selengkapnya
Imigrasi Meranti Deportasi WN Tiongkok karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Minggu, 18 Oktober 2026







