Imigrasi Meranti Deportasi WN Tiongkok karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Meranti (Riaunews.com) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial MH karena diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks E28A. Petugas memulangkan MH melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH tidak melakukan kegiatan investasi sebagaimana terkait dengan izin tinggal yang dimilikinya. Ia juga mengakui bahwa sebagian dokumen pendukung yang digunakan bukan miliknya.

Atas temuan tersebut, MH dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Izin Investasi

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendampingi proses keberangkatan MH menuju Tiongkok. Petugas menjadwalkan penerbangan Spring Airlines nomor 9C7342 menuju Bandara Internasional Shenzhen Bao’an pada pukul 19.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).

“Kami melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dendi, Sabtu (17/10/2026).

Selain deportasi, pihak imigrasi mengusulkan agar MH masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.

Imigrasi Imbau WNA Patuhi Ketentuan Izin Tinggal

Dendi mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi peraturan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” ujar Dendi.

Ia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat. Kebijakan tersebut mendorong pelayanan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Komentar