Pekanbaru (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Rabu (19/11/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arif Setiawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi.
Selain Syahrial Abdi, KPK juga memeriksa enam aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau yang dinilai mengetahui proses anggaran dan proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka adalah Ferry Yonanda (Sekretaris Dinas), Aditya Wijaya Raisnur Putra (Subkoordinator Perencanaan Program), serta Brantas Hartono (PNS PUPR-PKPP Riau).
Tiga saksi lainnya yakni Deffy Herlina (Kasi Keuangan PUPR-PKPP Riau), Zulfahmi (Kabid Bina Marga), dan Teza Darsa (Plt Kepala Dinas Kominfotik Riau) yang sebelumnya menjabat Kabid Bina Marga. Pemeriksaan ini disebut sebagai kelanjutan proses penyidikan yang berlangsung sejak awal pekan.
Sehari sebelumnya, Selasa (18/11), KPK juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febrinaldi. Pemeriksaan beruntun ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.







Komentar