Pangkalan Kerinci (Riaunews.com) – Polda Riau menetapkan mantan pegawai BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berinisial LF, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Penyidik langsung menahan tersangka yang sebelumnya bertugas sebagai marketing kredit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp7,975 miliar.
“LF sudah resmi ditahan. Penyidikan masih terus berjalan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF,” ujar Kombes Ade, Selasa (30/9/2025).
Proses penyidikan kasus ini dimulai sejak 13 November 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sehari kemudian. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) di unit bank Pangkalan Kerinci. Penyidik menduga kredit cair kepada debitur perorangan yang usahanya tidak sesuai fakta lapangan, sementara dana realisasi dimanfaatkan pihak ketiga.
Praktik korupsi itu berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024. Atas perbuatannya, LF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar