Kejati Riau Periksa 25 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa sekitar 25 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat pembelajaran dengan nilai kegiatan sekitar Rp9,5 miliar tersebut.

“Sudah kurang lebih 25 saksi yang dimintai keterangan,” ujar Zikrullah, Senin (26/10/2026).

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari dinas terkait, pihak swasta, hingga sekolah penerima barang. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Penyidik Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Zikrullah menjelaskan, penyidikan masih berlangsung dan auditor BPKP sedang melakukan penghitungan kerugian negara. Hingga Senin (26/10/2026), Kejati Riau belum menerima hasil penghitungan tersebut.

“Saat ini sedang tahapan penghitungan kerugian negara oleh auditor BPKP. Belum ada hasil penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut.

“Belum penetapan tersangka,” tegas Zikrullah.

Kejati Riau Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik Provinsi Riau pada Kamis (23/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kegiatan sekitar Rp9,5 miliar. Dugaan awal penyimpangan berkaitan dengan spesifikasi barang yang diadakan.

Kejati Riau meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Penyidik masih melanjutkan proses pengumpulan alat bukti dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.

Komentar