Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Senin (5/10/2026). Dalam penertiban tersebut, polisi memusnahkan satu rakit tambang ilegal bertuliskan “CEO Perintis”.
Operasi dipimpin Kasubsektor Inuman Iptu Haripin yang mewakili Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Cerenti dan Inuman.
Polisi Sisir Sejumlah Titik Rawan PETI
Dalam operasi tersebut, polisi turut didampingi pemerintah kecamatan setempat. Tim menyisir aliran Sungai Kuantan di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti.
Sementara di Kecamatan Inuman, penyisiran dilakukan di aliran sungai Desa Bedeng Sikuran serta kawasan sekitar SMAN 1 Inuman yang masuk wilayah Desa Pulau Busuk.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pekerja tambang diduga berusaha melarikan diri menggunakan rakit PETI. Polisi kemudian menemukan satu rakit bertuliskan “CEO Perintis” dan merusaknya sebelum dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI.
“Setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI akan selalu kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dan jelas tidak memiliki izin, akan dilakukan tindakan pemusnahan sesuai ketentuan agar mesin atau rakit tersebut tidak dapat beroperasi kembali,” tegasnya.
Polisi Tingkatkan Pemantauan Aktivitas PETI
Dalam penertiban tersebut, polisi tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti utuh dari lokasi. Namun, kepolisian memastikan pemantauan terhadap aktivitas PETI akan terus ditingkatkan.
Penindakan tersebut juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah dampak aktivitas penambangan ilegal terhadap ekosistem Sungai Kuantan.
Polisi mengajak masyarakat turut berperan dalam memberantas PETI dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal melalui Layanan Cepat Kepolisian 110.







Komentar