Sahat Hutabarat Hadapi Vonis 9 Tahun, Tim Hukum Persoalkan Penerapan UU TPPU

Pekanbaru (RiauNews.com) –  Sembilan tahun penjara kini menjadi hukuman yang harus dihadapi Sahat Hutabarat setelah Pengadilan Tinggi Riau memutus perkara bandingnya. Namun, putusan itu belum menutup perkara. Kuasa hukum Sahat, Roy Wright, S.H., M.H., bersama timnya mempersoalkan sejumlah aspek pembuktian dan menyatakan menyiapkan langkah hukum berikutnya.

Perkara tersebut memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Riau menerbitkan Putusan Nomor 771/PID.B/2026/PT PBR. Dalam putusan tingkat banding itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Sahat Hutabarat, disertai denda Rp100 juta.

Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Pada tingkat pertama, Sahat Hutabarat divonis lima tahun enam bulan penjara.

Perbedaan hukuman pada dua tingkat peradilan tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum. Roy Wright bersama Riawindo Asay Sormin menilai putusan banding belum sepenuhnya menjawab persoalan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang menurut mereka penting dalam perkara tersebut.

Riawindo mengatakan terdapat persoalan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 77 dan Pasal 78. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban terdakwa menjelaskan asal-usul harta kekayaan.

“Persoalan ini diperparah oleh ketidaksinkronan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU, yang membebankan kepada terdakwa kewajiban membuktikan bahwa hartanya bukan berasal dari tindak pidana (shifting of the burden of proof). Ada risiko jika unsur harta kekayaan sebagai hasil kejahatan tidak dibuktikan secara memadai, dan pembuktian hanya disandarkan pada ketidakmampuan terdakwa menjelaskan asal-usul hartanya,” ujar Riawindo kepada awak media, Kamis (17/9/2026).

Ia juga mempersoalkan unsur harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Menurut Riawindo, unsur tersebut semestinya dibuktikan secara tuntas sejak tahap penyidikan.

“Pijakan teoretis utama adalah asas bahwa tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal (no money laundering without predicate offence), serta karakter TPPU sebagai kejahatan ganda yang berpotensi menempatkan pelaku kejahatan asal dalam relasi concursus realis dari perspektif rasa keadilan,” katanya.

Keberatan tim hukum juga menyasar penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut. Riawindo menilai pemidanaan berdasarkan dua ketentuan pidana harus ditopang pembuktian yang jelas terhadap setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Terjadi kriminalisasi dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi hukuman yang dianggap tidak manusiawi dan mengabaikan fakta persidangan. Putusan tingkat pertama maupun banding terlihat sangat tidak adil bagi klien kami yang dikriminalisasi. Apakah klien kami koruptor yang harus dimiskinkan? Padahal hingga saat ini, audit independen eksternal pun belum dilakukan,” jelasnya.

Tim penasihat hukum selanjutnya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga. Riawindo mengatakan pihaknya segera menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Koperasi, Ketua Komisi VI DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, tim hukum juga menyiapkan laporan kepada Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, dan penggelapan yang menurut mereka diduga dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi Produsen Parnados.

“Kami juga akan mengajukan surat pengaduan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi Produsen Parnados. Tujuannya agar Sahat Hutabarat memperoleh keadilan yang sebanding dengan kesalahannya,” terang Riawindo.

Dengan putusan banding tersebut, perkara Sahat Hutabarat memasuki fase berikutnya. Hukuman sembilan tahun penjara menjadi putusan terbaru di tingkat banding, sementara tim penasihat hukum menyatakan masih mempersoalkan aspek pembuktian dan penerapan hukum serta menyiapkan langkah lanjutan.

Komentar