Rokan Hulu (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial IFA dan SP untuk menjalani proses penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan TPPO di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kemudian melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. Dari penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Perkara tersebut berkaitan dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up, dan satu unit sepeda motor.
Atas dugaan perbuatannya, IFA dan SP dijerat Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas TPPO sekaligus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tony.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.







Komentar