Polda Riau Ungkap 8 Kasus PETI di Kuansing, 17 Tersangka Ditangkap

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi selama dua pekan, polisi mengungkap delapan laporan polisi, menetapkan 17 tersangka, serta memusnahkan 525 rakit PETI.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat memimpin konferensi pers di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026). Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1-14 Agustus 2026.

“Pengungkapan kasus PETI ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Hengki.

Polisi Musnahkan 525 Rakit PETI

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan polisi menyasar sedikitnya 55 lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Dari operasi tersebut, polisi mengungkap delapan laporan polisi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Selain menangkap tersangka, polisi memusnahkan 525 rakit PETI dan memasang 56 plang larangan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah lokasi. Penyidik juga mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik rakit, hingga penampung hasil tambang.

Dalam salah satu perkara, polisi mengamankan uang tunai Rp972,8 juta dan emas seberat 395,71 gram sebagai barang bukti.

Polda Riau Buru Pemodal

Hengki menegaskan penindakan terhadap PETI tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang. Polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan modal, memiliki sarana pertambangan, maupun menerima hasil tambang ilegal.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan pekerja tambang ilegal. Temuan itu menjadi perhatian kepolisian karena aktivitas PETI dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hengki mengajak masyarakat Kuansing bersama-sama menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal. Ia menilai pemberantasan PETI membutuhkan dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat.

“Keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum dan menciptakan situasi yang aman, tertib serta kondusif,” pungkas Hengki.

Komentar