Abdul Wahid Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara, JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan keputusan mengajukan banding diambil karena menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menyatakan banding,” ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dengan adanya pernyataan banding dari tim kuasa hukum Abdul Wahid dan sikap JPU yang masih pikir-pikir, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua belah pihak masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komentar