Pekanbaru (Rianuews.com) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Senin (13/7/2026). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada para orang tua untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027.
Menurut Agung, hari pertama sekolah merupakan momen penting bagi anak sehingga para orang tua diharapkan dapat mendampingi tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. “Bagi ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bapak ibu yang punya anak bisa mengantarkan anaknya ke sekolah,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Dukung Ketahanan Keluarga
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 yang ditandatangani secara elektronik pada Minggu (12/7/2026). Surat edaran itu merupakan tindak lanjut penguatan ketahanan dan peran keluarga serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun non-ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Meski memberikan kelonggaran waktu kerja, Pemko Pekanbaru menegaskan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja di masing-masing perangkat daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah juga diminta melaksanakan kebijakan tersebut sebagaimana mestinya.







Komentar