KPK Geledah Balai Datuk Panglimo Dalam Milik Suhardiman Amby di Kuansing

Korupsi, Kuansing, Utama24 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Setelah menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andriyama Putra, penyidik kini menggeledah Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba menggunakan tiga kendaraan yang terdiri atas dua mobil berwarna hitam dan satu mobil berwarna putih. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Balai Milik Suhardiman Jadi Sasaran

Balai Datuk Panglimo Dalam merupakan rumah pribadi yang biasa digunakan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby saat berada di Kecamatan Inuman. Bangunan tersebut juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama, serta pusat kegiatan masyarakat di Desa Pulau Panjang Hulu. Gelar adat Datuk Panglimo Dalam juga disandang oleh Suhardiman.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026) malam, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andriyama Putra. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa satu koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK Kembangkan Dugaan Korupsi Lain

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti.

“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya dalam pemenuhan unsur, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik.

KPK menduga terdapat praktik pengumpulan dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Penyidik juga menduga Suhardiman Amby meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah, serta mengungkap dugaan penyerahan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta pada 2021 saat Zulkarnain menjabat Kepala Dinas PUPR.

Komentar