Pekanbaru (Riaunews.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, mengaku menyesali perbuatannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau itu menyampaikan pengakuan tersebut ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sikapnya terhadap perkara yang sedang dihadapi.
“Saya menyesal. Saya menyuruh minta uang ke UPT untuk membantu operasional pak gubernur dan Pak Dani,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, JPU juga mendalami aliran dana yang diterima Arief dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Arief mengaku pernah menerima uang sebesar Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan rencana penyerahan kepada Danrem.
“Ada Rp100 juta terkait penyerahan untuk Danrem, tapi belum saya serahkan. Itu yang menyampaikan Pak Dani ke saya. Karena saya tidak kenal ajudan Pak Danrem, jadi kami tidak tahu mengantarnya ke siapa. Itu sekitar Agustus 2025,” ungkapnya.
Arief menyatakan uang tersebut rencananya akan dikembalikan. Sementara itu, tim penasihat hukumnya menyebut dana tersebut telah dikembalikan kepada negara dan pihaknya akan menyerahkan bukti transfer pengembalian kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.
Sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.







Komentar