Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Pertemuan itu membahas percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah berharap percepatan legalisasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Pemprov Perkuat Koordinasi dan Pendampingan
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat untuk mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum. Menurutnya, penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi dasar penting dalam mempercepat penerbitan IPR.
“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” kata Helmi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan terkait persyaratan penerbitan IPR agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat. Menurutnya, legalisasi diharapkan mampu mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Diando, mengatakan pihaknya terus mendampingi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Menurutnya, penerbitan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga mempermudah pembinaan dan pengawasan sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung sesuai kaidah pertambangan yang baik, aman, dan ramah lingkungan.







Komentar