Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat pengawasan sektor pertambangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tidak hanya menyasar tambang tanpa izin, tetapi juga perusahaan yang telah memiliki legalitas usaha.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan tim menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan saat melakukan peninjauan ke PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar. Temuan tersebut terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Wira Agung sebagai subkontraktor, padahal tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 50 trip kendaraan angkutan yang keluar dari lokasi tambang setiap harinya,” ujar Wan Saiful, Sabtu (13/6/2026).
Atas temuan itu, Dinas ESDM meminta PT Hamka Maju Karya melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Selain itu, PT Wira Agung diminta memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang, namun tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan.
Tim pengawas juga meminta perusahaan menyampaikan laporan triwulanan secara rutin yang dilengkapi data produksi dan bukti pembayaran pajak. Perusahaan turut diminta menyiapkan pengawas teknis yang mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman dan sesuai standar operasional.
Sementara itu, perwakilan PT Hamka Maju Karya, Ramli, menyatakan pihaknya menerima seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan tim pengawas. Menurutnya, perusahaan berkomitmen menindaklanjuti arahan tersebut, termasuk terkait administrasi, pelaporan, dan penguatan tata kelola operasional pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar