Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat mulai masuk proses legislasi pada Agustus 2025. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Sosial Ekonomi dan Budaya Kemkomdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana.
“Sudah dibahas lintas kementerian. Berharap sih dalam akhir bulan ini (Juli) sudah bisa atau awal bulan depan (Agustus) sudah masuk legislasi,” ujar Raden dalam diskusi Ngopi Bareng Media di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (11/7).
Raden menjelaskan, penyusunan regulasi ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi AI di tingkat global. Pemerintah, melalui Kemkomdigi, terus menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait agar peraturan yang dihasilkan mampu merespons dinamika teknologi secara adaptif.
Pembahasan awal regulasi telah diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Ekonomi Digital (Ditjen Ekodigi), yang juga memfasilitasi penyusunan poin-poin krusial sebagai dasar rancangan aturan.
“Hasil pembahasan nantinya akan diserahkan ke Kementerian Hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku,” tambah Raden.
Pemerintah berharap regulasi ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi pengembangan teknologi AI, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta mendorong pemanfaatan AI yang etis dan bertanggung jawab di Indonesia.







Komentar