Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi serta pemasangan plang dan spanduk imbauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia energi, sekaligus mengingatkan masyarakat dan pengelola SPBU agar tidak terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Imbauan Larangan Disampaikan di SPBU
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan upaya preventif menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan upaya pencegahan. Kami memasang imbauan secara langsung di SPBU agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ade, Rabu (22/4).
Dalam imbauan tersebut ditegaskan sejumlah larangan, seperti pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin resmi, serta praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Libatkan Pertamina dan Hiswana Migas
Polda Riau juga mengingatkan pihak SPBU agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polda Riau menggandeng Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM di lapangan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Jadi upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,” jelas Ade.
Polda Riau memastikan akan terus meningkatkan pengawasan melalui patroli dan pemantauan di titik-titik rawan, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.







Komentar