Plt Gubernur Riau Ungkap Akar Konflik Agraria di Daerah

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkap sejumlah faktor utama yang menjadi penyebab konflik agraria di Provinsi Riau. Ia menilai persoalan tersebut merupakan akumulasi dari berbagai aspek yang saling berkaitan.

Menurutnya, untuk memahami konflik agraria secara menyeluruh diperlukan pendekatan yang terstruktur, mulai dari tata kelola, sejarah penguasaan lahan, perizinan, hingga tekanan ekonomi masyarakat.

“Persoalan konflik agraria di Provinsi Riau ini berawal dari belum sinkronnya antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Tumpang Tindih Tata Kelola dan Perizinan

Hariyanto menjelaskan, ketidaksinkronan antara kebijakan daerah dan ketentuan kehutanan nasional memicu tumpang tindih status lahan. Kondisi ini menyebabkan lahan yang secara administratif sah di daerah justru masuk dalam kawasan hutan secara hukum kehutanan.

Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum di lapangan yang memicu konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.

Selain itu, lemahnya integrasi sistem perizinan di masa lalu turut menyebabkan tumpang tindih izin. Ia menyebut masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan legalitas, termasuk hak guna usaha (HGU).

“Kebun berkembang di kawasan yang tidak sesuai peruntukan serta masih adanya perusahaan yang belum menyelesaikan legalitas seperti HGU,” jelasnya.

Sejarah Lahan dan Tekanan Ekonomi

Faktor sejarah penguasaan lahan juga menjadi penyebab konflik. Banyak kebun masyarakat telah dikelola sejak 1980–1990-an, namun penetapan kawasan hutan dilakukan setelahnya tanpa penyelesaian hak yang ada.

Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan persepsi antara masyarakat yang merasa memiliki lahan dengan aspek legal formal yang belum mengakui kepemilikan tersebut.

Di sisi lain, tekanan ekonomi turut mendorong masyarakat memanfaatkan lahan yang secara hukum bermasalah. Keterbatasan akses terhadap lahan legal, sementara kelapa sawit menjadi komoditas bernilai tinggi, memperparah kondisi tersebut.

“Sebagian masyarakat terdorong untuk memanfaatkan lahan yang secara hukum bermasalah demi memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya.

Pemerintah Provinsi Riau menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan langkah komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak agar persoalan yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan secara berkelanjutan.

Komentar