Jukir di Jalan Sudirman Pekanbaru Diamankan, Patok Tarif Parkir Rp15 Ribu

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan seorang juru parkir (jukir) di Rumah Makan Bareh Solok, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/4/2026) malam. Petugas menindak jukir tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait pungutan parkir melebihi tarif resmi.

Jukir bernama Wira Adi Kusuma diamankan usai meminta tarif parkir sebesar Rp15 ribu kepada pengemudi mobil yang hendak memarkirkan kendaraannya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.

“Tim langsung turun ke lokasi setelah dapat laporan. Jukir dan satu orang penanggung jawab parkir di sana sudah kita amankan,” ujarnya.

Diproses Tipiring dan Dipecat

Masykur menegaskan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Jukir bersangkutan langsung diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami langsung memberikan tindakan tegas dengan memecat jukir tersebut. Selanjutnya diproses tipiring oleh Pol PP,” tegasnya.

Selain itu, jukir dan penanggung jawab parkir juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Namun, menurut Masykur, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.

Tarif Resmi Hanya Rp2 Ribu

Ia menegaskan, tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru untuk kendaraan roda empat hanya sebesar Rp2 ribu, sementara sepeda motor Rp1 ribu untuk sekali parkir.

Masykur mengimbau seluruh jukir agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungutan parkir melebihi tarif yang telah ditetapkan.

“Kalau masyarakat menemukan ada jukir meminta tarif di luar ketentuan, silakan laporkan kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Komentar