KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Harta Kekayaan

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 hingga 11 Maret 2026.

Meski demikian, KPK menyebut masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan capaian tersebut diharapkan terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Tenggat Hingga 31 Maret 2026

Budi menjelaskan, seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi KPK.

Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, hingga pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Verifikasi dan Akses Publik

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, laporan akan dipublikasikan. Sebaliknya, jika belum lengkap, wajib lapor harus memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Budi menegaskan, kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi melalui laman resmi KPK.

Komentar