Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 8/794/000.2.5/BPKAD/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
“Sudah kita keluarkan surat edaran mengenai larangan mobil dinas yang dipakai mudik,” kata SF Hariyanto.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut keputusan bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, termasuk libur Idulfitri 1447 Hijriah.
ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN Pemprov Riau tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
ASN hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk urusan kedinasan atau pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa libur, setelah mendapatkan izin atau persetujuan dari gubernur melalui kepala OPD masing-masing.
Selain itu, kepala perangkat daerah selaku pengguna barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan serta pengamanan kendaraan dinas yang tercatat di instansi masing-masing.
Apabila ditemukan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Idulfitri, maka yang bersangkutan beserta kepala perangkat daerah terkait akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.







Komentar