Jakarta (Riaunews.com) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi acuan pembayaran zakat fitrah yang disalurkan melalui lembaga resmi BAZNAS.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan beras. Jumlahnya setara 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Penetapan tersebut diharapkan menjadi pedoman seragam bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan. Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila terjadi perbedaan harga beras di suatu daerah, sehingga nilai zakat tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Contoh Perhitungan Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah didasarkan pada jumlah anggota keluarga yang wajib dizakati. Misalnya, dalam satu keluarga terdapat empat orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka setiap orang mengeluarkan 2,5 kilogram beras sehingga total zakat yang dikeluarkan mencapai 10 kilogram beras. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka empat orang dikalikan Rp50.000 sehingga totalnya menjadi Rp200.000.
Sementara itu, BAZNAS Provinsi Papua menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori biasa sebesar Rp40.000 per jiwa, kategori tinggi Rp50.000, dan kategori premium Rp55.000 per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Papua. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke sejumlah rekening bank seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, dan Bank Mandiri.
Ketentuan besaran zakat fitrah tersebut diharapkan dapat memudahkan umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan. Informasi ini merujuk pada ketetapan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Papua sebagai pedoman bagi masyarakat.







Komentar