KPK Limpahkan Perkara Abdul Wahid ke PN Pekanbaru, Sidang Tipikor Segera Digelar

Korupsi, Spesial Riau164 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dikabarkan akan dibawa ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun hingga Selasa (10/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jadwal pemindahan terdakwa dari rumah tahanan di Jakarta ke Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses pemindahan dilakukan.

“Besok kalau sudah ada update, segera kami informasikan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Dua Terdakwa Lain Turut Dilimpahkan

Meski belum memastikan jadwal pemindahan, Budi menyampaikan bahwa KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yang perkaranya turut dilimpahkan adalah Muh Arif Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, serta Dani M Nur Salam.

“Pada hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan, dan Dani M Nur Salam ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Budi.

Pelimpahan berkas tersebut menandai bahwa perkara telah memasuki tahap persidangan. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Apabila tidak ada perubahan, sidang perdana terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Komentar