Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan menonaktifkan akun platform digital milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
“Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Adapun akun yang akan dinonaktifkan mencakup sejumlah platform media sosial, serta akun anak pada gim daring (game online) yang berpotensi menimbulkan risiko bagi perkembangan anak.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan larangan total bagi anak untuk mengakses internet. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai strategi untuk menunda anak-anak terpapar dampak negatif ruang digital.
Menurutnya, berbagai ancaman di dunia digital semakin nyata bagi anak-anak, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi,” ujarnya.







Komentar