DLHK Pekanbaru Tegaskan Pengelolaan Sampah Jalan Protokol dan Badan Usaha Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Lingkungan, Pekanbaru158 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menegaskan bahwa pengelolaan sampah di ruas jalan protokol serta di badan usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, dan pergudangan menjadi tanggung jawab DLHK Kota Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 32 ruas jalan protokol yang pengelolaan sampahnya berada di bawah kewenangan DLHK. Selain itu, pengelolaan sampah pada badan usaha juga ditangani DLHK dengan mekanisme retribusi resmi.

“Sebanyak 32 ruas jalan protokol itu dikelola DLHK. Begitu juga badan usaha seperti mal, rumah sakit, sekolah, dan pergudangan. Mereka membayar retribusi sampah ke DLHK secara non tunai,” ujar Reza, Sabtu (17/1/2026).

Reza menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami kewajiban serta mekanisme pengelolaan dan pembayaran retribusi sampah sesuai ketentuan.

Adapun sejumlah ruas jalan protokol yang masuk dalam kewenangan DLHK antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan SM Amin, hingga Jalan Akses Siak 2.

“Pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kami harap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga kebersihan Kota Pekanbaru,” pungkas Reza.

Komentar