Pelalawan (Riaunews.com) – Polres Pelalawan mengamankan dua tersangka kasus pencurian di rumah warga di Jalan Pemda Gang Ananda No. 10, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Ramlah mendapat informasi dari keponakannya, H, yang melihat pintu gudang rumah korban dalam kondisi terbuka saat rumah ditinggal.
Korban kemudian meminta saksi untuk mengecek kondisi rumah. Dari hasil pengecekan awal, diketahui rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang. Korban baru kembali ke rumah pada Senin (5/1/2026) dan memastikan banyak barang miliknya raib.
“Setelah dicek, sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga sudah tidak ada,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Selasa (6/1/2026).
Barang yang hilang antara lain lima unit AC, dua kipas angin, satu printer, satu televisi merek Samsung, satu sepeda Polygon, satu vacuum cleaner, dua mesin air, satu kompor gas, serta dua tabung gas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polres Pelalawan menangkap dua tersangka berinisial NP dan MS pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan masih menjalani proses hukum.







Komentar