Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pada Januari 2026 hanya terdapat dua hari libur, yakni 1 Januari bertepatan dengan Tahun Baru dan 16 Januari memperingati Isra Miraj.
Dengan ketentuan itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau diwajibkan kembali masuk kerja pada Jumat, 2 Januari 2026. SF Hariyanto menegaskan tidak ada penambahan libur di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. “Tetap masuk kantor tanggal 2 Januari. Libur sudah diatur, jadi tidak ada pegawai Pemprov Riau yang menambah liburnya,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
SF Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau memberi perhatian serius terhadap keberlangsungan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menegaskan, libur tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan pemerintah kepada warga.
Sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan strategis, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, hingga satuan ketertiban umum, diminta tetap beroperasi. Pelayanan dilakukan melalui sistem piket atau penugasan bergilir agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Berdasarkan SE Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025, Pemprov Riau menetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Khusus instansi yang menerapkan enam hari kerja, hari Sabtu yang diapit libur nasional ditetapkan sebagai hari libur biasa. Namun, jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu. Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat menjaga disiplin ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.







Komentar